Ayuntina Maharaini & Partners didirikan berdasarkan Akta Pendirian Kantor Hukum/Maatschap Nomor 04 tanggal 23 Juli 2013, yang dibuat oleh Notaris Rohati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 02/Reg/LL/2015.
Susunan Penanggung Jawab:
1. DR. Renti Maharaini Kerti S.H.,M.H
2. Ayuntina Suhartini S.H.,M.H., C.Med.
Anggota PERADI sejak tahun 2000 sd. sekarang
Anggota FHP Mediasi Indonesia sebagai Mediator bersertifikat dari MA RI
Sebagai kantor hukum, Ayuntina Maharaini & Partners berkomitmen pada penegakan keadilan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Kami memberikan layanan hukum komprehensif bagi klien perorangan, perusahaan, dan institusi, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan menjunjung tinggi kode etik advokat, kerahasiaan klien, serta prinsip integritas dan kepastian hukum.
Kami menyediakan layanan mediasi berbayar serta jasa mediator yang ditangani oleh mediator bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk membantu penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara objektif, profesional,sistematis dan efisien, dengan mengedepankan musyawarah, keseimbangan kepentingan para pihak, kepastian hukum, serta pendekatan yang netral dan beretika.
Pendampingan dan penanganan perkara melalui jalur pengadilan secara profesional, sistematis, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Jenis Perkara:
Layanan penyelesaian dan pendampingan hukum di luar proses pengadilan dengan pendekatan preventif dan solutif.
Ruang Lingkup:
Layanan hukum yang ditujukan bagi pelaku usaha dan badan hukum untuk memastikan kepatuhan hukum serta kelancaran aktivitas bisnis.
Ruang Lingkup:

Analisis tajam untuk solusi hukum efektif dan tepat sasaran.

Ditangani advokat beretika, berpengalaman, dan bertanggung jawab penuh.

Menjaga seluruh informasi klien sesuai kode etik advokat.

Biaya dan proses hukum jelas sejak awal penanganan.

Analisis tajam untuk solusi hukum efektif dan tepat sasaran.

Pendampingan konsisten sesuai kebutuhan hukum klien jangka panjang.
Layanan konsultasi hukum profesional bagi klien perorangan maupun perusahaan untuk memperoleh analisis dan saran hukum yang jelas serta terarah.
Ketentuan:
Anda bisa mendapatkan bantuan / pendampingan hukum sesuai dengan anggaran anda /budget anda.
Anda bisa berkonsultasi langsung dengan :
1. Ayuntina Suhartini, S.H., M.H.,C.Med.
2. DR. Renti Maharaini Kerti S.H.,M.H.
Mulai dari 50 juta sekali bayar untuk konsultasi masalah hukum anda seterusnya tanpa batas waktu sampai kasus anda selesai.
0818-0661-1441
Bukti pembayaran konsultasi 30 menit (dilampirkan)
Setelah menerima bukti bayar terima hari, tanggal, dan jam konsultasi
| Bank | Nomor Rekening | Atas Nama |
|---|---|---|
| BCA | 8810448947 | Ayuntina Suhartini |
| Mandiri | 60005267947 | Ayuntina Suhartini |
Hubungi kami via WhatsApp
Penjadwalan Konsultasi
Pembayaran biaya konsultasi
Sesi konsultasi 30 menit
Rekomendasi langkah hukum lanjutan

Sedayu City Suite Tower Melbourne - Kelapa Gading

0818-0661-1441

info@ayuntinamaharainilawfirm.com
Jangan ambil risiko hukum tanpa pendampingan yang tepat. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan solusi hukum terbaik.
Copyright 2026, ayuntinamaharainilawfirm.com. website developed by skeevy.id